Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tekankan Pentingnya Memperhatikan Aspek-aspek Strategis dalam Revisi Perda RTRW
BOGOR, Nuntium.id - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperhatikan dengan seksama semua aspek strategis dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang dibahas.
Dalam konteks ini, beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam revisi RTRW mencakup pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Rudy menggarisbawahi beberapa hal yang sangat relevan dalam perencanaan tata ruang.
"Pertama partisipasi publik, kita harus melibatkan partisipasi publik agar kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal tercermin dalam perencanaan tata ruang," ujar Rudy Susmanto, Kamis 11 Januari 2024.
Kemudian, lanjut dia, Ketahanan Lingkungan. Aspek ini mengarah pada keberlanjutan lingkungan, termasuk pelestarian ekosistem, konservasi alam, dan pengelolaan sumber daya alam.
"Perlu juga dipertimbangkan upaya pemulihan dan pelestarian lingkungan untuk mengatasi dampak negatif dari pengembangan wilayah," cetus dia.
Revisi RTRW, lanjut dia, juga harus menimbang aspek sosial. Fokus pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Selain itu, pemetaan risiko bencana, juga harus dilakukan dengan seksama. Menurut Rudy, pemetaan risiko bencana dan integrasi strategi mitigasi bencana dalam perencanaan ruang dapat meningkatkan ketahanan terhadap bencana. Seperti diketahui, sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor, kata dia, masuk dalam kategori sangat rawan bencana.
Rudy juga mengingatkan, revisi RTRW juga harus mengakomodir kebutuhan pembangunan infrastruktur jauh kedepan. Rencana pengembangan infrastruktur harus sesuai dengan pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan konektivitas.
"Berdasarkan data BPS jumlah penduduk diproyeksikan mencapai 5,72 juta orang pada tahun 2025, 5,91 juta orang pada tahun 2030, dan 6.11 juta orang pada tahun 2035. Pertumbuhan populasi ini harus masuk dalam perencanaan pembangunan infrastruktur yang akan kita lakukan dan masuk dalam RTRW kita," kata dia.
Rudy juga meminta agar Pemkab Bogor mengatur dengan jelas mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan implementasi RTRW sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, memastikan konsistensi revisi RTRW dengan peraturan tingkat pusat dan arahan kebijakan nasional terkait tata ruang.
"Harus koordinasi dengan perencanaan daerah lainnya seperti transportasi, lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi. Pastikan revisi RTRW sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi untuk menghindari konflik dan melindungi kepentingan publik," tegas dia.
Rudy Susmanto berharap revisi RTRW yang holistik akan membawa dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bogor, menciptakan wilayah yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, secara resmi membuka kegiatan Rapat Asistensi Teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Acara ini berlangsung di Harris Hotel Convention Cibinong City Mall pada Senin 8 Januari 2024.
Asmawa Tosepu menyoroti peran strategis Kabupaten Bogor dalam konteks pembangunan Jabodetabek sebagai salah satu penyangga ibu kota. Dalam dinamika perkembangan paradigma penataan ruang, revisi RTRW dianggap sebagai langkah penting untuk mengakomodasi kebutuhan aktual.
"Mudah-mudahan kehadiran kita bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi," ujar Pj. Bupati Bogor.
Menurutnya, revisi RTRW diperlukan karena pertumbuhan wilayah yang pesat membutuhkan peninjauan ulang terhadap Rencana Penataan Ruang dan Wilayah. Selain itu, perubahan peraturan perundang-undangan, seperti UU Cipta Kerja terkait penataan ruang juga menjadi alasan utama.
"Informasi terakhir bahwa RTRW Provinsi Jawa Barat sudah selesai direvisi, tentu bagi kabupaten/kota di Jawa Barat wajib segera menyesuaikan hasil revisi RTRW tersebut. Ada juga proyek nasional yang ada di Kabupaten Bogor seperti bendungan, jalan tol, dan lainnya," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menekankan bahwa melalui asistensi teknis dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW dapat segera diselesaikan. Hal ini akan memberikan panduan baru dalam rencana pembangunan daerah.
"Terkait revisi Perda RTRW, hari ini kami bahas masalah teknis dengan Kementerian ATR/BPN, dimana ada masukan dari Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti," ungkap Ajat Rochmat Jatnika. (***)