Kajati Banten Gunakan Hak Pilihnya di TPS 05 Kelurahan Pancur

Kajati Banten Gunakan Hak Pilihnya di TPS 05 Kelurahan Pancur

Smallest Font
Largest Font

SERANG, Nuntium.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama Pj Gubernur Banten, Al Mukatabar, Forkopimda Provinsi Banten dan Tim Monitoring Desk Pemilu 2024 Provinsi Banten menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (14/2/24). 

Kajati Banten menggunakan hak pilihnya sekaligus melakukan monotoring pelaksanaan Pemilu serentak di wilayah Provinsi Banten, dengan melihat kondisi disejumlah TPS berjalan dengan baik, mulai dari alat-alat kelengkapan hingga kegiatan masyarakat untuk datang ke TPS. 

Kegiatan monitoring dilaksanakan dibeberapa TPS diantaranya, TPS Lapas Kelas II Karundang Kota Serang, TPS 09 Kelurahan Cimuncang Kota Serang, TPS 05 kelurahan Pancur Kecamatan Taktakan Kota Serang, TPS 20 Pejatan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, TPS 19 Lingkungan Krangot Gg. Mawar RT 03/04 Kecamatan Jombang Kota Cilegon, TPS 10 Lingkungan Cibeber Barat Kota Cilegon.

Pelaksanaan monitoring dilakukan guna memastikan masyarakat mendapatkan hak memilih. Masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dimanapun berada. Dimana kegiatan monitoring Pj. Gubernur Banten, Kajati Banten dan rombongan langsung melihat proses tahapan pemungutan suara di TPS yang berada dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Kota Serang yang memfasilitasi para narapidana menggunakan hak pilihnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu Pj. Gubernur Banten, Kajati Banten dan rombongan melakukan pemantauan Tim Kesehatan di Puskesmas Pancur Kecamatan Taktakan Kota Serang, dengan memastikan kesiapan petugas kesehatan selama pemilu 2024. 

Berdasarkan pemantauan Tim Kesehatan Puskesmas Pancur sudah siaga, di mana para dokter siap melayani dan akan mengatur jadwal dengan format kerjanya di shift. 

Kajati Banten gunakan hak pilih dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 sebagai cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sebagai informasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten juga memberikan hak suara mereka di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan DPT yang telah ditentukan. (***) 

Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN. 

 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author