Home Industri nya di Grebek di Citeureup, Warung nya Menjamur di Cileungsi
Kab.Bogor, Nuntium.id - Meski gudang produksi obat-obatan keras jenis PCC dan Hexymer di grebek polisi belum lama ini di Citereup Kab.Bogor, namun hal ini tidak menyurutkan nyali para penjualnya.
Bagaimana tidak, para penjual yang merusak para generasi bangsa ini sampai sekarang masih melenggang bebas menjajahkan dagangannya.
Seperti yang terpantau oleh team media di wilayah Kecamatan Cileungsi, tepatnya di Kp.Rawa ingkik, RT.02/RW 04, Desa Limus Nunggal, Kp.Rawa Putat,RT.02/RW.14 Cileungsi Kidul dan Kp.Cibereum, RT. 06/RW.05 Desa Cileungsi Kidul
Dari dua lokasi ini terpantau adanya warung kamuflase yang disinyalir menjual obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh team media di dua lokasi ini, diketahui warung-warung tersebut sudah lama beroperasi.
Keberadaan warung-warung tersebut sudah cukup meresahkan warga setempat. Warga cukup khawatir jika nanti anak-anak mereka nanti mengkonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut.
Hal ini tentunya menjadi PR besar bagi aparat kepolisian dalam keseriusannya menangkap para pelaku tanpa pandang bulu.
Begitu juga dengan BPOM sebagai pihak pengawas peredaran obat-obatan golongan G yang pembeliaanya harus menggunakan resep dokter.
Sebelumnya, Subdit III Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan yang memproduksi obat-obatan keras tanpa izin BPOM jenis PCC dan Hexymer di kampung Legok Ratih, Desa Tajur, Kec.Citereup Kabupaten Bogor.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki, S.I.K.,M.H, dalam konferensi pers nya, Selasa (21/5/24) di Polda Metro Jaya menyampikan, sebanyak 1.215000 butir PCC dan 1.024000 pil Hexymer berhasil diamankan di lokasi home industri narkotika tersebut.
Selain barang bukti, Polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka 'MH' yang berperan sebagai pengantar dan penjemput obat.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red)