Sempat Tutup Usai di Sidak Polisi, Warung Penjual Obat Golongan G Tanpa Izin Edar ini Buka Kembali

Sempat Tutup Usai di Sidak Polisi, Warung Penjual Obat Golongan G Tanpa Izin Edar ini Buka Kembali

Smallest Font
Largest Font

Kota Depok, Nuntium.id - Penutupan warung kamuflase yang kedapatan menjual obat-obatan golongan G tanpa izin edar di wilayah RT. 01/04, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojong sari, Kota Depok oleh pihak kepolisian hanya bertahan beberapa hari saja, Jumat (5/7/24). 

Dari hasil liputan investigasi team media di lokasi, Jum'at (5/7/24) pukul 15.30 WIB, didapati warung tersebut kembali buka.T erlihat sejumlah kalangan remaja datang ke warung kamuflase tersebut. 

Polres Metro Depok yang di konfirmasi melalui sambungan nomor pengaduan akan kembali melakukan sidak ke warung. 

"Baik kami akan menghubungi Polsek Bojong sari," balas singkat WA pihak Polresta Metro Depok, Jumat (5/7/24) 

Sebelumnya diberitakan adanya warung berkedok klontongan yang menjual obat-obatan keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar di wilayah RT. 01/04, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojong sari, Kota Depok. 

Polres Metro Depok yang mendapatkan informasi melalui link berita yang di kirim awak media langsung merespon. 

"Sudah di lakukan pengecekan oleh petugas kami anggota Polsek Bojong sari. kondisi toko dalam keadaan tutup demikian," balas chat WA pihak Polresta Metro Depok melalui nomor pengaduan, (Selasa, 2/7/24).

Pihak kepolisian juga mengirim foto bukti warung yang di maksud dalam kondisi tutup. 

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu polisi juga bisa menjerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

(Hingga berita ini ditanyangkan media masih melakukan konfirmasi ke pihak terkait). 

(LK/Team)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren