Galian C di Kampung Cibogo Ciseeng Berdampak Merugikan Warga Setempat
Kab.Bogor, - Aktivitas galian C yang ada di wilayah Kp. Cibogo RT. 03/03 Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini dikeluhkan warga setempat, Jumat (28/6/24).
Selain merusak ekosistem alam, aktivitas tersebut juga tidak membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, bahkan menimbulkan penyakit melalui polusi udara.
Selain kepada warga sekitar, dampak buruk dari aktivitas ini juga dirasakan oleh pengguna jalan. Bagaimana tidak, ceceran bongkahan tanah merah yang berserakan di jalan sangat mengancam nyawa bagi pengendara, terlebih jika turun hujan.
Seperti yang disampaikan salah satu warga setempat kepada media. Amar (42) sebagai warga asli setempat sangat mengeluhkan dengan aktivitas ini. Mengingat rumah dia dengan lokasi galian yang jarak nya tidak terlalu jauh, mengakibatkan seluruh penghuni mengalami gejala batuk akibat polusi udara yang kotor.
“Saya tiap hari lewat sini. Busett! Ngebul banget Pak, belum lagi mobil gede gede lewat buat angkut tuh tanah,” katanya, Jumat (28/6/2024).
Sementara itu, H. Agus selaku koordinator galian C Tanah Merah Cibogo menuturkan bahwa kendaraan yang mengangkut tanah merah galian c jenis dumptruk itu kurang lebih ada 15 unit kendaraan.
“Ada 15 unit kendaraan, dimana 1 kendaraan bisa angkut 2-3 rit angkut tanah untuk di bawa ke daerah Lebak Wangi Parung Bogor,” tuturnya, dilokasi galian C Cibogo, Jumat (28/06/2024).
Kendati demikian perlunya ketegasan untuk pemerintah setempat agar dapat memeriksa ijin galian dan bagaimna dengan sosialiasi kepada masyarakat terkait dampak positif dan negatifnya. Sebagaimana diketahui, setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Untuk diketahui, kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Pemberian Izin Pertambangan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Sejak tahun 2017, kewenangan untuk pemberian izin usaha penambangan galian C, termasuk pasir dan tanah atau eksploitasi material di permukaan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, adalah di tangan Pemerintah Provinsi.
Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
“Ini perlu tindakan dari pihak berwenang, cek ijinnya?. Kami warga Ciseeng resah akan adanya aktivitas galian c tanah merah tersebut,” tegas Amar.
(Luky/team)