Dugaan Kasus Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel, Kejati Geledah Rumah Tesangka EK

Dugaan Kasus Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel, Kejati Geledah Rumah Tesangka EK

Smallest Font
Largest Font

Sumsel,Nuntium.id,- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka EK yang beralamat di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

Dipimpin Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik, sejumlah data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut berhasil di sita.

Dengan dikawal aparat POM AU, penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel


Editors Team
Daisy Floren