DPO Kejari Jaktim dengan Kasus Perijinan Eksplorasi Tambang Berhasil Ditangkap Satgas SIRI di Kota Batam
Jakarta, Nuntium.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Tomy (43), Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kejaksaan Agung RI dalam rilis resminya mengungkapkan, terdakwa Tomy (43) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang”.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: B/2019 tanggal 8 April 2019 dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019. Atas kasus yang menjeratnya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Masih dalam rilis resminya, Kejagung RI menyampaikan terdapat juga riwayat penahanan terhadap yang bersangkutan yakni:
- Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 s.d. 14 Agustus 2018;
- Perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 s.d. 23 September 2018;
- Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 15 September 2018 s.d. 8 Januari 2019;
- Penuntut Umum dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak 9 Januari 2019 s.d. 28 Januari 2019;
- Hakim PN tsb. dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak tanggal 17 Januari 2019 s.d. 15 Februari 2019;
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 April 2019 s.d. 8 Mei 2019;
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 Mei 2019 s.d. 7 Juli 2019.
Saat diamankan, Terpidana Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Luky)