DPO Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Berhasil Diamankan di Bekasi Timur 

DPO Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Berhasil Diamankan di Bekasi Timur 

Smallest Font
Largest Font

BEKASI,Nuntium.id - Tim Tangkap Borunan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan tersangka HPS (59) yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di perumahan Bekasi Timur Regency Jawa Barat pada hari Rabu (6/3/24),sekitar pukul 16.30 WIB. 

Tersangka HPS merupakan DPO atas dugaan kasus korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020.

Saat ditangkap dirumahnya, pria kelahiran Pagar Alam ini bersikap koperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Kapuspenkum Kejagung dalam rilis resminya menyampaikan, akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red) 

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author