Diduga di Beking Oknum, Warung Obat Golongan G Tanpa Izin Edar di Bojongbaru Tetap Buka
Kab.Bogor, Nuntium.id - Masyarakat meminta pihak Polres Metro Depok untuk bersikap tegas dalam menindak para penjual obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, hingga saat ini masih menjamur warung-warung kamuflase yang disinyalir menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Seperti yang terpantau di jalan Bojonggede-Citayam, Desa Bojongbaru, Kec.Bojonggede.
Meski sudah dua kali polisi melakukan sidak ke TKP berdasarkan laporan yang diterima awak media, namun hingga saat kini warung tersebut masih tetap buka.
Dari hasil pantauan media, Sabtu (25/5/24), terlihat jelas warung tersebut masih buka dan ramai di datangi kalangan remaja.
Fakta yang terlihat di lapangan ini menimbulkan opini miring ditengah masyarakat bahwa adanya oknum kuat yang membeking usaha ilegal tersebut.
Disisi lain masyarakat menduga adanya 'upeti' yang masuk ke kantong oknum, sehingga tidak adanya tindakan yang konkrit.
Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat perhatian khusus dari lembaga-lembaga penggiat Anti Narkoba, salah satunya Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI).
Ketua Umum DPP PANI, Drs.Dedi Ginanjar, M.M, yang dimintai tanggapanya mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama pula secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu," uang Ketua Umum DPP PANI kepada media, Sabtu (25/5/24).
Pengawan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.
"Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," terangnya.
Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Dedi, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Eman Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA".
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red)