DHN KPK PEPANRI Resmi Laporkan Temuan BPK Jabar di UKPBJ dan DPUPR Kabupaten Bogor ke Kejati Jabar

DHN KPK PEPANRI Resmi Laporkan Temuan BPK Jabar di UKPBJ dan DPUPR Kabupaten Bogor ke Kejati Jabar

Smallest Font
Largest Font

Bogor, Nuntium.id - Dewan Pimpinan Pusat DHN KPK PEPANRI melayangkan surat resmi berupa laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait temuan BPK Wil. Jabar tahun 2022-2023 di UKPBJ dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rabu (25/9/24). 

Surat dengan No. 0100/DHN-KPK P/BGR/IX/2024 langsung ditandatangani oleh Ketua Umum, Edy Syahlan dan Ketua Koordinator Investigasi Pusat, Yudyantho PS, S.H. dengan tembusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung. 

Edy Syahlan kepada media mengatakan, setiap indikasi yang merugikan negara atau korupsi wajib dilaporkan dan diberantas. 

"Kami dari DPP DHN KPK PEPANRI, secara resmi sudah melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Apa yang menjadi temuan BPK Wil.Jabar pada tahun 2022 dan 2023 tersebut wajib di selidiki oleh penegak hukum," ujar nya kepada awak media melalui by phone, Rabu (25/9/24). 

Edy mengatakan, dugaan kuat gratifikasi ini jelas diuraikan BPK Jabar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (PHP) TA.2022,Nomor:31B/LHP/XVIII.BDG/05/2023Tanggal 29 Mei 2023 terkait “PENGATURAN BERSAMA” antar peserta tender pada 6 (enam) paket yang bernilai Rp19.554.786.750,00 di kegiatan peningkatan jalan pada satuan kerja Dinas PUPR Kab.Bogor pada tahun 2022.

Salain itu, pada LHP BPK Jabar tentang Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Instansi Terkait lainnya di Cibinong, Nomor LHP: 18/LHP/XVIII.BDG/01/2024 Tanggal 30 Januari 2024 juga ditemukan dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan (tempelan) petugas K3 Kontruksi dan Pelaksana oleh pemenang tender yaitu CV. ZKU.

"Dimana dalam keterangan auditnya BPK Jabar menyatakan adanya tanda tangan “Tempelan” petugas K3 Kontruksi dan Pelaksana dari pihak CV. ZKU," terang Ketum DPP DHN KPK PEPANRI tersebut. 

Ironisnya kata Edy, UKPBJ dalam hal ini Pokja V bisa meloloskan CV. ZKU sebagai pemenang tender.

“Hal ini menurut DHN DPP P-KPK PEPANRI kuat dugaan adanya pemainan sabun antara oknum Pokja II, V dan VII dengan oknum kontraktor pemenang tender atau, proyek-proyek yang di lelang tersebut merupakan titipan, untuk itu kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yaitu Dinas PUPR, UKPBJ dan kontraktor pemenang,”tegas nya. 

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wil. Jabar dalam LHP tahun 2022-2023 menyatakan adanya indikasi pengaturan bersama peserta tender dan penggunaan tanda tangan tempelan petugas K3 Kontruksi dan Pelaksana oleh pemenang tender yaitu CV. ZKU. 

(Luky)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author