Center for Budget Analysis (CBA) Desak APH dan Pemkab Bogor Tindak Tegas Pelaku Usaha Ilegal BBM Subsidi di Gunung Sindur

Center for Budget Analysis (CBA) Desak APH dan Pemkab Bogor Tindak Tegas Pelaku Usaha Ilegal BBM Subsidi di Gunung Sindur

Smallest Font
Largest Font

Jakarta, Nuntium.id - Diduga adanya gudang BBM jenis solar ilegal di Gunung Sindur, menurut ketua koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman, pihak pemerintah Kabupaten Bogor tidak boleh berdiam diri, khususnya aparat penegak hukum seperti kepolisian Polres Bogor.

“Solar sebagai jenis BBM khusus penugasan merupakan barang sensitif dan, jika tidak dikontrol dengan baik bisa terjadi kelangkaan,” terangnya kepada media melalui WA saat dimintai tanggapan terkait maraknya kegiatan ilegal BBM subsidi, Senin (26/2/24). 

Adapun sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menimbun BBM jenis solar kalau sudah begini rakyat kecil yang rugi.

Lebih lanjut, kata Jajang, sebenarnya jika Pemkab Bogor benar-benar melakukan perannya sesuai aturan, untuk potensi penimbunan tidak akan terjadi.

“Jangan sampai surat rekomendasi ini yang justru dimainkan, perlu ada pengawasan dari berbagai pihak, seperti pihak Pertamina sendiri, APH, serta peran DPRD Pemkab Bogor juga penting, sesekali harus melakukan sidak di lapangan," tuturnya

CBA meminta Pemkab Bogor usut tuntas SPBU terkait dan, aparatur penegak hukum harus gerak cepa tidak boleh diam dan tutup mata.

Dilansir dari halaman 𝙬𝙚𝙗 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙤𝙣𝙡𝙞𝙣𝙚.𝙘𝙤𝙢 dengan judul " 𝙅𝙚𝙧𝙖𝙩 𝙋𝙞𝙙𝙖𝙣𝙖 𝘽𝙖𝙜𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙖𝙡𝙖𝙝𝙜𝙪𝙣𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣𝙜𝙠𝙪𝙩𝙖𝙣 𝘽𝘽𝙈 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙪𝙗𝙨𝙞𝙙𝙞" diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)"

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

"Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)"  

(Team) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren