Camat Bojonggede Geram Adanya Warung yang Menjual Obat Keras di Wilayahnya
Bojonggede, Nuntium.id - Sebuah warung kamuflase yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kampung Gelonggong, Desa Kedung Waringin Kec. Bojonggede, Kab.Bogor mulai membuat warga resah.
Hal tersebut disampaikan oleh beberapa warga yang tinggal di sekitaran lokasi warung.
Salah satu warga setempat yang berinisial inisial E saat dimintai tanggapannya mengatakan, kehadiran warung yang diduga menjual obat keras tersebut sangatlah mengkhawatirkan para orang tua.
"Kita jelas sangat khawatir om, kalau di wilayah kami ada yang jual obat-obatan keras, saya sebagai orang tua dari tiga anak yang sudah beranjak remaja sangat takut jika mereka salah pergaulan dan ikut-ikutan konsumsi obat keras,"ujarnya kepada team media, Jumat (6/9/24).
Terlebih, katanya, saat ini rawan sekali tawuran dikalangan anak-anak remaja, bisa jadi pemicu nya akibat pengaruh obat keras tersebut.
Dirinya dan bersama warga yang lain meminta kepada Kepala Desa, Camat dan pihak Kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap para penjual jika terbukti mereka menjual obat keras.
Sementara itu Camat Bojonggede, Tenny Ramadhani S, STP.,M.Asaat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, dirinya akan segera menindaklanjuti informasi yang masuk dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Bojonggede.
Tenny Ramadhani S, STP.,M.A, kaget dan geram dengan adanya warung-warung yang menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di wilayahnya.
"Waalaikum salam, kami menyesalkan jika ada warung yang menjual obat-obatan terlarang, kami akan koordinasi dengan Satpol PP Kab.Bogor dan berkoordinasi juga dengan Polsek Bojonggede untuk langkah penindakan,"terang Camat Bojonggede tersebut, Sabtu (7/9/24).
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi yang sampaikan.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (team)