Camat Bojonggede Akan Tindak Tegas Warung Penjual Obat Keras Tanpa izin Edar di Wilayahnya

Camat Bojonggede Akan Tindak Tegas Warung Penjual Obat Keras Tanpa izin Edar di Wilayahnya

Smallest Font
Largest Font

Bojongggede, Nuntium.id - Camat Bojonggede, Tenny Ramadhani S, STP.,M.A, kaget dan geram dengan adanya warung-warung yang menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di wilayahnya.

Hal ini disampaikannya terkait ramainya pemberitaan di media online perihal warung-warung kamuflase yang diduga menjual obat-obatan yang masuk dalam jenis psikotropika tersebut di wilayah Bojonggede.

Saat dikonfirmasi awak media, Tenny mengatakan dirinya menyesalkan jika ada warung-warung yang menjual obat-obatan terlarang tersebut di wilayahnya. 

"Waalaikum salam, kami menyesalkan jika ada warung yang menjual obat-obatan terlarang, kami akan koordinasi dengan Satpol PP Kab.Bogor dan berkoordinasi juga dengan Polsek Bojonggede untuk langkah penindakan," terang Camat Bojonggede tersebut, Minggu (26/5/24). 

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi yang sampaikan. 

Sebelumnya ramai pemberitaan di beberapa media online terkait warung-warung kamuflase yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. 

Salah satu nya warung yang berada di sisi jalan Raya Bojonggede-Citayam, Desa Bojongbaru dan warung dekat stasiun Bojonggede.

Dimana warung ini sudah beberapa kali di sidak oleh pihak kepolisian. Namun efek ini tidak membuat nyali pelaku surut. 

Terpantau oleh awak media warung ini masih nekad buka dan menjajakan dagangan yang merusak para generasi bangsa tersebut. 

Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat perhatian khusus dari lembaga-lembaga penggiat Anti Narkoba, salah satunya Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI). 

Ketua Umum DPP PANI, Drs.Dedi Ginanjar, M.M, yang dimintai tanggapanya mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama pula secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum. 

"Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu," uang Ketua Umum DPP PANI kepada media, Sabtu (25/5/24). 

Pengawan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.

"Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," terangnya. 

Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Dedi, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Eman Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA". 

Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author